Ini Dia Badan Pengelola Investasi, Danatara. Diluncurkan oleh Pak Prabowo

 


Viutoto News - Presiden Prabowo Subianto akan meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Indonesia bernama Danantara pada tanggal 24 Februari mendatang. Badan ini dibentuk untuk mengoptimalkan kekayaan negara melalui investasi strategis.

Prabowo mengatakan, Danantara akan mengonsolidasi berbagai aset dan kekuatan ekonomi BUMN agar pengelolaannya lebih optimal. Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/2/2025).

"Optimalisasi pengolahan BUMN kita melalui konsolidasi ke dalam suatu dana investasi nasional yang akan kita launching pada tanggal 24 Februari yang akan datang yaitu Danantara. Danantara adalah konsolidasi semua kekuatan ekonomi kita yang ada di pengelolaan BUMN itu nanti akan dikelola dan kita beri nama Danantara," ujar Prabowo.

Baca Juga : Menuju Indonesia Gelap, Apa Itu Artinya ?

Tentang Arti Nama Danantara

Danantara merupakan singkatan dari Daya Anagata Nusantara. Prabowo menjelaskan arti nama Danantara, bahwa Daya berarti energi atau kekuatan, Anagata berarti masa depan, dan Nusantara merujuk pada tanah air, Indonesia.

"Daya artinya energi, kekuatan. Anagata artinya masa depan. Nusantara adalah tanah air kita. Artinya, Danantara ini adalah kekuatan ekonomi, dana investasi, yang merupakan energi kekuatan masa depan Indonesia," terang Prabowo.

Sebagai badan pengelola investasi, Danantara akan menginvestasikan modal yang berasal dari sumber daya alam dan aset negara ke dalam proyek-proyek berkelanjutan, dengan fokus pada investasi non-APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara).

Dilansir Indonesia.go.id, model pengelolaan Danantara disebut mengacu pada konsep Temasek Holdings Limited milik Singapura dan memiliki peran serupa dengan Indonesia Investment Authority (INA). Namun, cakupan Danantara lebih luas karena tidak hanya mengelola aset tertentu, tetapi juga mengonsolidasikan aset-aset pemerintah yang tersebar di berbagai kementerian agar lebih terintegrasi dan efisien.

Baca Juga : Investasi Yang Wajib Dilakukan Sejak Kecil

Dasar Hukum Pembentukan Danantara

Pembentukan Danantara didasarkan pada perubahan ketiga atas Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Revisi ini disahkan DPR pada 4 Februari lalu dan mencakup pengaturan tugas serta fungsi Danantara sebagai Badan Pengelola Investasi.

"Pengaturan terkait Badan Pengelola (BP) Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), holding investasi, holding operasional, restrukturisasi, privatisasi, pembentukan anak perusahaan dan/atau pembubaran BUMN," demikian bunyi salah satu poin dalam RUU BUMN yang dibacakan Ketua Panja Pembahasan RUU BUMN Eko Hendro Purnomo, dilansir Minggu (2/2/2025).

Selain itu, pembentukan Danantara juga diperkuat oleh Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 142/P Tahun 2024, yang menetapkan Muliaman Darmansyah Hadad sebagai Kepala Danantara dan Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang sebagai Wakil Kepala.

Sebelumnya, pada 21 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto telah melantik keduanya secara resmi di Istana Negara, Jakarta. Pembentukan Danantara disebut sebagai langkah nyata dalam merealisasikan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.


Referensi:

Detik News. Apa Itu Danantara? Badan Pengelola Investasi yang Akan Diluncurkan Prabowo. Diakses tanggal 18 Februari 2025

Komentar